Penanganan Kasus Suap Jaksa Pinangki Tak Tuntas, Ketua KPK: Siap Ambil Alih
GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, bahwa pihaknya siap mengambil alih kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika penanganannya tidak tuntas.
‘’Dalam kasus itu, kita sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung," kata Firli di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," ujarnya.
KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki. KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya tidak ditangani internal lembaga hukum itu.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya tidak berbicara mengenai
konsep pengambilalihan perkara yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada
inisiasi institusi tersebut yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya
kepada KPK. (syam/TN)
Post a Comment