Saksi Kasus Korupsi Banyak Yang Diintimidasi, KPK Lakukan Perlindungan
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 33 persen saksi di KPK mendapat ancaman kriminalisasi hingga intimidasi terkait kasus pidana korupsi baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan langsung.
Umumnya ancaman yang diterima dalam bentuk
pelaporan balik ke polisi, gugat perdata di pengadilan maupun ancaman kekerasan.
Demikian dikatakan Kabag Litigasi dan Nonlitigasi
Biro Hukum KPK Evi Laila dalam webminar bertajuk kemajuan pelapor (whistle
blowers) di Indonesia, yang disiarkan di YouTube KPK RI Jakarta, Senin
(24/8/2020).
Ia mengatakan seorang saksi di KPK betul-betul menghadapi
tantangan sangat besar. Bukan bukan hanya bakal jadi tersangka, tapi juga diri,
keluarga dan pekerjaannya mendapatkan ancaman teror.
Namun saksi – saksi itu diminta tetap tenang karena KPK
melakukan perlindungan bekerja sama dengan LPSK.
Evi mengatakan selain 33 persen saksi yang
dikriminalisasi, sebanyak 67 persen saksi di KPK tercatat banyak yang diintimidasi.
Kemudian, dari 33 persen itu, ada 1 persen saksi dipidana.
‘’Saat ini, KPK menargetkan kriminalisasi terhadap saksi – saksi di KPK berkurang hingga 0 persen,’’ ujarnya.
Dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi kata Evi, ada 1 persen saksi yang mendapatkan hukuman atas kesaksiannya karena mendapatkan balas dendam dari pelaku atau dari pihak lain yang secara tidak langsung melaporkan saksi yang akan dilindungi tersebut.
Evi mengatakan KPK terus melakukan
pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terhadap 33
persen saksi yang dikriminalisasi. KPK meminta aparat penegak hukum tidak memproses
hukum saksi yang dilaporkan tersebut hingga perkara yang ditangani KPK
berkekuatan hukum tetap.
Untuk 33 persen yang mengalami
kriminalisasi lanjut Evi, tim biro hukum KPK ada di garda terdepan, ketika
seseorang mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum (APH) lain SPDP.
Pihaknya mengaku terus berkoordinasi
dengan APH lain, selama ini koordinasi cukup optimal. Ketika saksi itu ditetapkan
sebagai tersangka.
‘’Minimal kita bersurat, kita minta proses
penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang
bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK," ucapnya. (syam/TN)
Post a Comment