Staf Khusus Presiden Bantah Pengalihan Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan
GTOPNEWS.COM - Dini Purwono, staf khusus Presiden Bidang Hukum membantah bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang kepegawaian di KPK bukan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan PP tentang pengalihan
status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, justru dibuat untuk
memperkuat lembaga KPK.
"Dalam hal ini sama sekali tidak
ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya justru ingin memperkuat
institusi pemberantasan korupsi di Indonesia ini melalui pengalihan status
[egawai tersebut," kata Dini dalam keterangan persnya di Kantor Sekreris
Kabinet, Jakarta, Senin (10/8/2020).
PP itu katanya diterbitkan dengan tujuan
tertib administrasi negara. Dini memastikan terbitnya PP yang diteken Presiden
Jokowi 24 Juli 2020 tidak akan mengurangi indepedensi KPK.
"Keberadaan KPK sama sekali tak
berubah. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK
Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa ada lima
syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pertama, berstatus sebagai pegawai tetap
atau tidak tetap KPK. Kedua, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Ketiga, memiliki kualifikasi
sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan dan terakhir memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Pasal 4 mengatur tentang tahapan
pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga
pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN
yang akan diduduki.
Atas terbitnya PP ini, KPK segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK itu, dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. KPK masih mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut. (syam/TN)
Post a Comment