Staf Khusus Presiden Bantah Pengalihan Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan - GROBOGAN TOP NEWS

Staf Khusus Presiden Bantah Pengalihan Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan

 

GTOPNEWS.COM -  Dini Purwono, staf khusus Presiden Bidang Hukum membantah bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang kepegawaian di KPK bukan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan PP tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, justru dibuat untuk memperkuat lembaga KPK.

"Dalam hal ini sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya justru ingin memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia ini melalui pengalihan status [egawai tersebut," kata Dini dalam keterangan persnya di Kantor Sekreris Kabinet, Jakarta, Senin (10/8/2020).

PP itu katanya diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. Dini memastikan terbitnya PP yang diteken Presiden Jokowi 24 Juli 2020 tidak akan mengurangi indepedensi KPK.

"Keberadaan KPK sama sekali tak berubah. Sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa ada lima syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pertama, berstatus sebagai pegawai tetap atau tidak tetap KPK. Kedua, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

 Ketiga, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan. Keempat, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan dan terakhir memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Pasal 4 mengatur tentang tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Atas terbitnya PP ini, KPK segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK itu, dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. KPK masih mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut. (syam/TN)

Staf Khusus Presiden Bantah Pengalihan Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan Staf Khusus Presiden Bantah Pengalihan Status Pegawai KPK Bentuk Pelemahan Reviewed by samsul huda on August 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD