Terima Remisi 4 Tahun, Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni
GTOPNEWS.COM – Eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Dia bebas murni karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI 2020 selama 4 tahun 1 bulan.
KPK menyatakan tak
pernah memberi status justice collaborator (JC) kepada eks Bendaraha
Umum Partai Demokrat itu.
"KPK tak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan. Karena dulu juga pernah kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) diajukan dan kita juga menolak," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin dipidana selama 13 tahun untuk 2 kasus. Atas vonis itu, Nazaruddin sedianya bebas pada 2024 nanti.
Lili mengatakan di KPK ada 2 surat keluar kalau misalnya pada saat
persidangan, namanya keputusan untuk menjadikan seseorang JC atau tidak.
Tapi setelah dia menjalani hukuman dan menjadi warga binaan dari Kemenkum
HAM, sebagaimana PP 99, apakah seseorang ini berkelakuan baik atau tidak untuk
memberikan remisi dan hak lain, itu ada pertanyaan untuk surat pernah bekerja
sama atau tidak.
‘’Surat itu dikeluarkan KPK pada masa 2018. Itu yang saya tahu," ujar Lili.
Dia mengatakan KPK tak dapat memberi intervensi soal remisi dari seorang warga binaan. Sebab pemberian remisi adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkum HAM.
Hal ini lanjut Lili yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk mengajukan permohonan mendapatkan hak sebagaimana warga binaan. Seterusnya memang, karena ini jadi domain Kemenkum HAM.
Menurutnya, KPK tak mengintervensi karena mereka punya kewenangan pasti
tentu punya pertimbangan untuk memastikan bahwa surat ini sudah jadi petunjuk
bagi mereka untuk memberikan sejumlah hak yang diberikan kepada seorang yang
jadi warga binaan," kata dia.
"Soal jumlah remisi yang aduhai, nanti bisa tanya langsung ke Pak
Dirjen PAS, Pak Silitonga (Reinhard Silitonga)," kata Lili.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin pagi tadi datang mengurus administrasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mendapatkan dokumen bebas murni.
Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah suap wisma atlet. Majelis hakim menyatakan Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Dia divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada
Nazaruddin pada 20 April 2012. Vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi
7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kasus kedua berkaitan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun
penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan
menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya
Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Kini Nazaruddin bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni
2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief
(alm). (syam/TN)
Post a Comment