Terima Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS dari tersangka Djoko Tjandra.
"Kemarin
yang beredar di media maupun hasil Pemeriksaan Pengawasan diduga sekitar 500
ribu USD, yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Uang itu kalau dirupiahkan
kira-kira sekitar Rp 7 miliar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari
Setiyono dalam konpers di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) pagi.
Ia
mengatakan, penyidik Kejagung dan Tim Pengawasan masih mengusut jumlah pasti
uang suap yang diduga diterima Jaksa Pinangki. Diduga uang itu terkait dengan
Djoko Tjandra.
"Soal
jumlahnya masih dalam proses penyidikan apa yang didapat dari hasil pemeriksaan
atau LHP masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya
jumlah diterima," ujarnya.
Sebelumnya,
nama Jaksa Pinangki mencuat setelah fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di
media sosial. Padahal saat itu, Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan
Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Pinangki bekerja.
Berdasarkan
pemeriksaan bidang Pengawasan, Jaksa Pinangki diberi sanksi disiplin karena
diduga bepergian sebanyak 9 kali ke luar negeri pada 2019 tanpa izin tertulis
dari atasannya. Dua di antaranya diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.
Atas
pelanggaran itu, Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian
Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pengusutan
terhadap dirinya berlanjut terhadap dugaan suap dari Djoko Tjandra. Hingga
kemudian penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Setelah
ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan di Rutan Kejagung
selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan
atas kasus yang menjerat dirinya. (syam/TN)
Post a Comment