6 Modus Korupsi Kepala Daerah Kembalikan Biaya Politik
GTOPNEWS.COM - Sedikitnya ada enam modus korupsi yang dilakukan kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kampanye.
Demikian dikatakan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri
Suprapdiono dalam sebuah webinar yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Rabu
(30/9/2020).
Modusnya pertama jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah mulai
dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.
Kedua, korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala
daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.
Ia mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan
barang dan jasa antara lain penerimaan kickback ataupun pengaturan
pemenang lelang pengadaan. Modus ketiga, jual beli perizinan, mulai dari
perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan.
"Berikutnya korupsi anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum
dieksekusi anggaran itu sudah berani dipermainkan," ujar Giri.
Modus kelima, penerimaan gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa setiap
penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK
dalam waktu 30 hari. "Enggak minta pun dikasih karena jabatannya
bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah
diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.
Keenam, penggelapan pendapatan daerah, Ia mencontohkan ketika ada
pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi malah dibagi-bagikan
di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.
Pihaknya sering mendapati tak sedikit kepala daerah yang sudah menjabat
justru berpikir untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk
kepentingan pilkada sekaligus mencari uang lagi untuk digunakan pada pilkada
berikutnya.
Hal ini tidak lepas dari besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti
kontestasi pilkada. Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut
biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20 miliar-Rp
30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.
Jadi betapa capek ibu bapak, bagaimana bisa menikmati dan melayani
masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada
pilkada," ucap Giri. (syam/TN)
Post a Comment