6 Modus Korupsi Kepala Daerah Kembalikan Biaya Politik - GROBOGAN TOP NEWS

6 Modus Korupsi Kepala Daerah Kembalikan Biaya Politik

 

GTOPNEWS.COM -  Sedikitnya ada enam modus korupsi yang dilakukan kepala daerah untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama kampanye.

Demikian dikatakan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam sebuah webinar yang disiarkan akun YouTube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).

Modusnya pertama jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah mulai dari jabatan kepala dinas, sekretaris daerah, hingga kepala sekolah.

Kedua, korupsi pengadaan barang dan jasa yang baru dapat dilakukan kepala daerah setelah memiliki wewenang merencanakan anggaran.

Ia mengatakan, beberapa hal yang dilakukan dalam korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain penerimaan kickback ataupun pengaturan pemenang lelang pengadaan. Modus ketiga, jual beli perizinan, mulai dari perizinan membangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga perkebunan. "Berikutnya korupsi anggaran, sudah pintar, kenal sama DPRD. Jadi sebelum dieksekusi anggaran itu sudah berani dipermainkan," ujar Giri.

Modus kelima, penerimaan gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi dapat dikenakan piadana bila tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. "Enggak minta pun dikasih karena jabatannya bupati/wali kota. Belum masuk ke ruangan rumah dinas, semua perabotan sudah diisi dan yang isi pengusaha," kata Giri mencontohkan praktik gratifikasi.

Keenam, penggelapan pendapatan daerah, Ia mencontohkan ketika ada pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi malah dibagi-bagikan di kalangan pejabat daerah dan oknum-oknum lainnya.

Pihaknya sering mendapati tak sedikit kepala daerah yang sudah menjabat justru berpikir untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk kepentingan pilkada sekaligus mencari uang lagi untuk digunakan pada pilkada berikutnya.

Hal ini tidak lepas dari besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti kontestasi pilkada. Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20 miliar-Rp 30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.

Jadi betapa capek ibu bapak, bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada pilkada," ucap Giri. (syam/TN)

6 Modus Korupsi Kepala Daerah Kembalikan Biaya Politik 6 Modus Korupsi Kepala Daerah Kembalikan Biaya Politik Reviewed by samsul huda on September 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD