64 Bidang Tanah Korupsi Proyek RTH Bandung Disita KPK untuk Barang Bukti
GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik KPK menyita 64 bidang tanah, bangunan, Toyota Fortuner, Toyota Vellfi dan sejumlah aset milik tersangka Dadang Suganda (DS) terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
"Barang-barang itu disita untuk barang
bukti dlam penyidikan kasus ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2020).
Ia mengatakan, KPK akan menelusuri
lebih jauh aset-aset Dadang Suganda yang diduga diperoleh hasil dari tindak
pidana korupsi.
Sementara itu, pihaknya mendapat
informasi adanya perusakan plang tanda penyitaan tanah dalam objek perkara ini.
Diduga perusakan itu dilakukan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perbuatan itu kata Ali, adalah pelanggaran
hukum. Maka pelakunya bisa dikenakan pasal perusakan barang bukti dengan
ancaman hukuman yang cukup berat.
‘’Kami mengingatkan bahwa hal itu menjadi
perhatian serius penyidik, dan akan diusut hingga pelakunya tertangkap,’’
ujarnya.
Dadang Suganda adalah tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Sebagai
makelar tanah , ia mendapatkan keuntungan Rp 30 miliar dalam proses jual-beli
tanah untuk proyek RTH Bandung.
Sebelum Dadang, KPK lebih dulu menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Mereka
adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat
(NH) dan 2 mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan
Kadar Slamet (KS).
KPK menyebut, alokasi anggaran yang
dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar terdiri dari belanja modal tanah
dan belanja penunjang untuk 6 RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati Rp
33,445 miliar dan RTH Cobiru Rp 80,7 miliar.
Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan
anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.
(syam/TN)
Post a Comment