82 Persen Dana Politik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Bersumber dari Sponsor
GTOPNEWS.COM - Petarung dalam kontestasi politik di Indonesia tidak bisa lepas dari sponsor. Bahkan 82 persen dana politik bersumber itu, datang dari sponsor. Sisanya 12 persen merupakan dana pribadi.
‘’Ini hasil penelitian yang dilakukan KPK belakangan ini,’’ kata Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dikutip Detik.Com
di aula PCNU Banyuwangi, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan hal itu ketika mengisi materi dialog publik tentang peran
serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
Ghufron mengatakan, para
petarung dalam kontestasi politik di Indonesia mulai dari pemilihan legislatif
(Pileg), maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) bagaikan petarung di
permainan tong edan. Mereka hanya bermodal nekat. Sebab seluruh kegiatannya secara
finansial tak dipikirkan.
‘’Mereka lebih banyak
dibiayai sponsor,’’ ujarnya.
Dikatakan mahar politik bukan dibayar bakal calon melainkan oleh sponsor, donator
atau pemodal. Itu sebabnya ketika menempati posisi jabatan sudah terjerat dan
tergadai-gadai. Meski hanya sisa 18 persen dari dana pribadi, maka tentu ada
kepentingan pribadi untuk mengembalikan.
"Itu sebabnya ketika duduk di kursi jabatan adanya hanya memikirkan cara
mengembalikan modal. Kalau habisnya Rp 30 miliar, kira-kira kapan balik bisa modal,"
jelasnya.
Menurut Ghufron, proses pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan
pilkada ada 3 pemangku atau penopang kepentingan. Yaitu penyelenggara yakni
komisi pemilihan umum (KPU), kedua peserta pemilu yakni partai polirik (parpol)
yang mengusung calon, dan ketiga yakni pemilih.
"Jika ketiganya benar, maka akan bisa tegak. Tapi, jika salah satu putus maka akan tidak seimbang. Ketiga-tiganya harus dibetulkan. Kami sampaikan kepada Presiden bahwa sistem pemilu perlu memperbaiki tiga hal tersebut. Jika ketiga-ketiganya tidak diperbaiki secara holistic maka akan tetap goyang," tegasnya. Parpol katanya adalah kumpulan orang-orang pemilik kepentingan. Salah satunya adalah membutuhkan dana untuk melakukan proses kaderisasi, pendidikan dan lainnya. Tapi pendanaan dari negara kecil.
KPK telah menyarankan kepada pemerintah agar pendanaan terhadap parpol dinaikkan
supaya parpol mandiri, agar tidak ada mahar-mahar politik. (syam/TN)
Post a Comment