Bantah Banyak Kurangi Hukuman Koruptor, Jubir MA Andi: Justru PK Lebih Banyak Ditolak
GTOPNEWS.COM - Mahkamah Agung ( MA) bantah banyak mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi dengan mengabulkan peninjauan kembali ( PK).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan jumlah PK kasus korupsi
yang dikabulkan MA tidak sebanyak PK yang ditolak.
"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan
tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya
jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang
dikabulkan," kata Juru Andi Samsan di MA Jakarta, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi sorotan KPK mengenai pemotongan hukuman
di tingkat PK dinilai tidak memberi efek jera, dan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap
peradilan.
Andi menegaskan MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan
juga penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang
dijatuhkan. "Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu
keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, dan keadilan bagi
negara dan masyarakat," ujarnya.
Menurut Andi PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk
mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pada
pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti ada 'novum' (bukti baru) atau
pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait
maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK.
"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi
terhukum," kata Andi.
Menurutnya tidak jarang terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam
menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Dicontohkan soal putusan di tingkat
sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3 UU
Pemberantasan Tipikor.
"Di sini MA akan mengadili
sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa
dikurangi/diringankan dari putusan judex facti," ucapnya. (syam/TN)
Post a Comment