Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Pinangki Dikenakan Pasal Tipikor dan TPPU
GTOPNEWS.COM – Berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan penuntut Kejagung ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan itu Pinangki segera diadili di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono
mengatakan hari ini Kamis, 17 September 2020, tim jaksa penuntut umum Direktorat
Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
bersama-sama dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM)
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‘’Berkasnya sudah diterima pengadilan dan pengadilan siap mengadili," kata Hari dalam keterangan pers di Kejagung Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Pinangki bakal didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subsider ialah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.
Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka terkait dugaan suap
dan gratifikasi dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu
atau sekitar Rp 7 miliar terkait pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra
tidak dieksekusi.
Kejagung juga menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan
Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara
dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA. (syam/TN)
Post a Comment