Cegah Korupsi dalam Pilkada 2020, KPK Minta Petahana Tak jadi Ketua Tim Gugus Tugas
GTOPNEWS.COM – Untuk mencegah terjadinya korupsi dan kecurangan di tengah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). Karena lembaga itu, memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi-transaksi keuangan
yang memungkinkan digunakan sebagai money politic.
‘’Yang bisa mengamati dan menilai transaksi-transaksi itu, hanya PPATK.
Maka perlu diajak koordinasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020,"
kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatanj, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan peluang terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020
terbilang cukup besar. Hasil kajian KPK menunjukkan sekitar 82 persen calon
kepala daerah didanai oleh sponsor.
"Nanti pasti ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon
kepala daerah, " ujar Ghufron.
Kedua, membuat peta risiko praktik korupsi atau penyimpangan dalam
penyelenggara pilkada berdasarkan karakteristik wilayah. Pemetaan itu
diperlukan karena karakteristik kerawanan di setiap daerah pasti berbeda. Ketiga,
pengawasan ketat atas dana bantuan khususnya penyalahgunaan anggaran dan
distribusi bantuan sosial.
Kondisi pandemi Covid-19 saat ini katanya kerap dimanfaatkan calon
kepala daerah petahana untuk mengobral bantuan-bantuan sosial. Larangan
menempel materi kampanye seperti foto atau jargon calon kepala daerah pada
bantuan sosial dinilai masih bisa diakali oleh para petahana dengan
memperbanyak bantuan bagi masyarakat.
"Sudah dilarang tapi momen ini mau tidak mau tetap bisa digunakan,"
jelasnya.
Keempat, mengintegrasikan bantuan sosial melalui gugus tugas di
masing-masing daerah serta melarang kepala daerah menjadi kepala gugus tugas
daerah.
Hal itu supaya gugus tugas murni dan objektif melakukan
kegaitan-kegiatannya demi kemanusiaan tidak ada sangkut pautnya dengan pilkada.
Namun, hal itu dinilai sulit diterapkan karena gugus tugas dibentuk oleh
pemerintah daerah. (syam/TN)
Post a Comment