Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan terhadap Firli Bahuri dalam Sidang Etik - GROBOGAN TOP NEWS

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan terhadap Firli Bahuri dalam Sidang Etik

 

GTOPNEWS.COM -  Ketua KPK Firli Bahuri diputus Dewan Pengawas KPK melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta Juni 2020.

Dia juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan sehari-hari. "Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean saat sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

 Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Kasus itu berawak dari laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan menggunakan helikopter mewah berkode PK-JTO milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi. Dia terbang dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Boyamin mengatakan penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah karena dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan empat jam perjalanan menggunakan mobil. Selain itu jenis helikopternya juga tidak biasa.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.  (syam/TN)

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan terhadap Firli Bahuri dalam Sidang Etik Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Ringan terhadap Firli Bahuri dalam Sidang Etik   Reviewed by samsul huda on September 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD