Dirkeu Waskita Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Infrastruktur Fiktif
GTOPNEWS.COM - Direktur Keuangan PT Waskita Karya Danny Kustanto dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi 14 proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) tahun 2010-2014.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK memanggil Danny untuk
diperiksa sebagai saksi dari tersangka Jarot Subana.
"Diduga dia mengetahui aliran dana dari tersangka Jarot Subana yang berasal dari proyek fiktif tersebut," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Penyidik juga memanggil 7 saksi lainnya. Mereka adalah Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kabag Hukum Waskita Ir R Sudarmoyo, Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali, dan eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani.
Berikutnya adalah
Kapro Benoa II Anugrianto,
staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan staf Umum Divisi
Sipil Rachmad Sukoko.
‘’Mereka didalami keterangannya mengenai aliran dana dari tersangka yang
berasal dari proyek fiktif itu,’’ ujar Ali.
KPK telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus pengerjaan 14 proyek
infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Ini merupakan
pengembangan kasus itu, yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar,
Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero)
Tbk periode 2010-2014.
Ketiga tersangka baru itu adalah DSA
(Desi Arryani), eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
JS (Jarot Subana), eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk
dan FU (Fakih Usman), eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada
proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero)
Tbk tahun 2009-2015.
Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 202 miliar. (syam/TN)
Post a Comment