Dua PNS Diperiksa KPK terkait Aliran Dana Lahan Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - Jumadi dan Hilman Lubis, pegawai negeri sipil (PNS) Padang Lawas Sumatera dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya
diperiksa terkait adanya dugaan aliran dana dari hasil perkebunan sawit yang
dinikmati oleh tersangka Nurhadi (NHD).
"Jumadi dan Hilman Lubis diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),’’ kata Ali di Jakarta, Sabtu
(26/9/2020).
Dalam pemeriksaan itu penyidik menggali
pengetahuan kedua saksi mengenai dugaan aliran dana dari hasil perkebunan kebun
sawit yang dinikmati tersangka dan pihak-pihak lainnya.
‘’Dua orang saksi itu diduga mengetahui
mengenai aliran dana tersebut. Itu sebabnya keduanya dipanggil untuk didalami
keterangannya," ujarnya.
Dalam kasus ini KPK dua kali menyita
lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan pertama sekitar
530,8 hektare dan kedua 33.000 meter persegi. KPK juga menyita vila milik
Nurhadi di Megamendung Bogor, dan sejumlah mobil mewah miliknya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Nurhadi,
menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan
sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap. Sampai kemarin Hiendra masih daam pengejaran.
Suap itu pengurusan perkara perdata PT
MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sebesar Rp 14 miliar, perkara
perdata sengketa saham PT MIT Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di
pengadilan Rp 12,9 miliar. Sehingga totalnya Rp 46 miliar.
Terkait aset-aset itu, KPK telah
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah
dugaan pencucian uang (TPPU). (syam/TN).
Post a Comment