Eks Manajer PT Duta Palma Suheri Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan
GTOPNEWS.COM - Eks manajer hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta divonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau, Rabu (9/9/2020)
Menanggapi hal itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya masih
mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Suheri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan
Gubernur Riau Annas Maamun terkait alih fungsi lahan di Riau.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan itu. Dan selanjutnya akan mengambil langkah hukum
setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Ali di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Ali mengatakan, sejak awal proses penyidikan, KPK meyakini Suheri
bersalah karena alat bukti yang dimiliki KPK menguatkan kesalahannya itu. Bahkan
selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa.
Lebih lagi dalam putusan MA, Annas Ma'amun dinyatakan terbukti menerima
penerimaan sejumlah uang, termasuk dari PT Duta Palma.
Ali meminta pihak pengadilan segera mengirimkan salinan putusan untuk
menentukan upaya hukum berikutnya.
Suheri Terta adalah terdakwa kasus suap eks Gubernur Riau Annas Maamun,
divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, bebas.
Majelis dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di
Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan, meski di
kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam
di penjara. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut
Umum," kata Hakim Saut.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengatakan, bahwa Suheri dan
pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi, berencana menyuap Rp 8 miliar kepada
Annas.
Dari nilai uang itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan
sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan
menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas
Manurung. (syam/TN)
Post a Comment