Eks Mensos Idrus Marham Bebas dari Penjara
GTOPNEWS.COM – Eks Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham resmi bebas dari penjara Jumat (11/9/2020) hari ini. Idrus telah menjalani hukuman dua tahun penjara karena terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo
terkait proyek PLTU itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Ia mengatakan Idrus telah
dibebaskan 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang. Dan hal itu menjadi
hak penuh Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
‘’Idrus telah membayar hukuman denda Rp 50 juta Kamis (3/9/2020). Jadi
tanggungjawabnya sudah diselesaikan," kata Ali di Jakarta, Sabtu
(12/9/2020)
Idrus divonis dua tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung
(MA).
Lama pidana Idrus adalah 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5
tahun penjara. Namun Idrus membela diri.
Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA pun mengabulkan kasasi Idrus dan kemudian
mengurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara. (syam/TN)
Post a Comment