Eks Panitera PN Jakut Diekskusi ke Lapas Sukamiskin
GTOPNEWS.COM – Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi diekskusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Ekskusi dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jaksa
KPK Jumat (25/9/2020) melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020
tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan mengekskusinya ke Lembaga
Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.
‘’Rohadi akan menjalani pidana penjara selama
5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana
penjara yang telah dijalani," kata Ali Fikri dalam keterangannya di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).
Terpidana juga dihukum membayar denda
sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tingkat pertama, Pengadilan
Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Rohadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta
subsider 3 bulan kurungan. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima
suap Rp 300 juta.
Majelis hakim sendiri menilai Rohadi
terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara
Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili
perkara Saipul Jamil.
Selanjutnya
Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk
Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi
putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang
seringan-ringannya.
Pihak KPK sendiri tak banding atas putusan tersebut. Namun
dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum
peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari
selebritas Saipul Jamil. (syam/TN)
Post a Comment