Eks Panitera PN Jakut Diekskusi ke Lapas Sukamiskin - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Panitera PN Jakut Diekskusi ke Lapas Sukamiskin

 

GTOPNEWS.COM – Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi diekskusi jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Ekskusi dilakukan pada Jumat, 25 September 2020.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK Jumat (25/9/2020) melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan mengekskusinya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin.

‘’Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Rohadi 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp 300 juta.

Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp 50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

 Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Pihak KPK sendiri tak banding atas putusan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil. (syam/TN)

Eks Panitera PN Jakut Diekskusi ke Lapas Sukamiskin Eks Panitera PN Jakut Diekskusi ke Lapas Sukamiskin Reviewed by samsul huda on September 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD