Kasus Eks Kabid PPBKD Subang, KPK Sita Tanah, Mobil dan Uang Rp 105 Juta
GTOPNEWS.COM – KPK menyita menyita 2 bidang tanah di Subang, satu unit mobil, dan uang tunai dari tersangka eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (PPBKD) Pemkab Subang Heri Tantan Summaryana.
Barang-barang itu disita sebagai barang bukti (BB) terkait kasus yang
menjeratnya. Hari terlibat dalam kasus gratifikasi eks Bupati Subang
Ojang Sohandi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan , bahwa terkait perkara ini pihaknya
telah melakukan penyitaan dari sejumlah pihak.
Di antaranya dari tersangka HTS (Hari Tantan Summaryana) berupa uang sebesar Rp 105 juta, 2 bidang tanah di
Subang seluas 270 meter2, dan bangunan di Jalan Cukang, Subang.
Berikutnya dari NH (mantan Kepala BKD Subang) disita berupa satu unit mobil
Mazda CX 52.0 LAT High.
’’Barang-barang itu kini diamankan penyidik KPK untuk barang bukti (BB)," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Pihaknya akan menelusuri aset tersangka Hari Tantan yang lain setelah memeriksa saksi-saksi kunci. Diduga tersangka masih menyimpan aset berharga yang didapat dari korupsi ketika masih menjabat.
Heri Tantan ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Oktober 2019. Kasus ini
berawal dari OTT KPK di Pemkab Subang pada 16 April 2016.
KPK menetapkan 5 tersangka dlaam OTT itu. Mereka adalah eks Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Sohandi menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp 9,64 miliar.
Gratifikasi Heri Tantan dan Ojang Sohandi didapat dari pungutan dalam
pengangkatan calon pegawai negeri sipil di Pemkab Subang pada 2014-2015. KPK
menyebut Heri Tantan mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.
Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Sebagian
yang lain senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi. (syam/TN)
Post a Comment