KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari 22 Perkara PK terkait Pemangkasan Hukuman - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari 22 Perkara PK terkait Pemangkasan Hukuman

 

GTOPNEWS.COM – KPK belum menerima salinan putusan dari 22 perkara kasus korupsi. Terutama hukuman terpidana yang dipotong Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan salinan putusan lengkap terhadap 22 perkara PK itu, belum diterima KPK secara lengkap. Sehingga KPK belum dapat menjelaskan detail alasan pengurangan hukuman itu.

‘’Kami menantikan MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap. Sehingga  bisa mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK para koruptor,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Menurut catatan KPK, sampai saat ini sedikitnya ada 38 koruptor yang mengajukan PK ke MA.

Ali mengatakan, PK itu memang hak terpidana.  Tapi jangan sampai upaya hukum PK ini menjadi modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukumannya.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca dengan banyaknya permohonan PK ke MA,’’ ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan vonis terhadap para terpidana kasus korupsi itu tidak asal ketok. Tapi berdasarkan rasa keadilan.

Ia mengatakan setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA melalui PK tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dan dalam kondisi apa pun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya di Gedung MA Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan yang dijatuhkan hakim melalui PK. Abdullah menyarankan agar masyarakat tak mudah terprovokasi hal apa pun terkait vonis majelis PK.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya,’’ jelasnya.

Jika memberikan komentar diminta lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja. (syam/TN)

 

KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari 22 Perkara PK terkait Pemangkasan Hukuman KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari 22 Perkara PK terkait Pemangkasan Hukuman Reviewed by samsul huda on September 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD