KPK Belum Terima Salinan Putusan Lengkap dari 22 Perkara PK terkait Pemangkasan Hukuman
GTOPNEWS.COM – KPK belum menerima salinan putusan dari 22 perkara kasus korupsi. Terutama hukuman terpidana yang dipotong Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan salinan putusan
lengkap terhadap 22 perkara PK itu, belum diterima KPK secara lengkap. Sehingga
KPK belum dapat menjelaskan detail alasan pengurangan hukuman itu.
‘’Kami menantikan MA segera mengirimkan salinan
putusan lengkap. Sehingga bisa mempelajari lebih lanjut pertimbangan
hakim dalam memutus pengajuan PK para koruptor,’’ kata Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Menurut catatan KPK, sampai saat ini sedikitnya ada 38
koruptor yang mengajukan PK ke MA.
Ali mengatakan, PK itu memang hak terpidana. Tapi jangan sampai upaya hukum PK ini menjadi
modus baru bagi para koruptor untuk mengurangi hukumannya.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca dengan banyaknya
permohonan PK ke MA,’’ ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan
Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan vonis terhadap para terpidana
kasus korupsi itu tidak asal ketok. Tapi berdasarkan rasa keadilan.
Ia mengatakan setiap vonis yang dijatuhkan Majelis
Hakim MA melalui PK tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dan dalam kondisi
apa pun.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim,
sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim
memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar
Abdullah dalam keterangannya di Gedung MA Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan yang
dijatuhkan hakim melalui PK. Abdullah menyarankan agar masyarakat tak mudah
terprovokasi hal apa pun terkait vonis majelis PK.
"Saya dan siapapun tetap harus menghormati
putusan apa adanya,’’ jelasnya.
Jika memberikan komentar diminta lebih bijak membaca
putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan
komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan
membaca amarnya saja. (syam/TN)
Post a Comment