KPK Ikut Gelar Perkara, Kawal Kasus Jaksa Pinangki Sampai Persidangan - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ikut Gelar Perkara, Kawal Kasus Jaksa Pinangki Sampai Persidangan

 

GTOPNEWS.COM – KPK menghadiri gelar perkara kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kehadiran KPK itu, diklaim sebagai bentuk supervisi.

"Kami memenuhi undangan gelar perkara jaksa Pinangki dari Jampidsus. Hal ini merupakan bentuk tugas kami dalam melaksanakan tugas supervisi," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). 

Pihaknya mengapresiasi proses penyidikan kasus Pinangki – Djoko Tjandra di Kejagung. Menurut Karyoto, proses itu, telah berlangsung cepat.

"Apa yang disampaikan Jampidsus dan jajarannya, kami sangat apresiasi. Sudah sangat bagus, dan cepat," ujarnya.

KPK berharap penanganan kasus Pinangki – Djoko Tjandra di Kejagung dapat berjalan profesional dan transparan. KPK katanya akan mengawal kasus ini hingga persidangan.

"Kita kawal bersama bahwa penanganan ini akan on track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami akan mengawal sampai tuntas di persidangan," ujarnya. Gelar perkara dipimpin Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Dihadiri KPK, Kemenko Polhukam, Bareskrim, dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

Sebelumnya Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra 11 Agustus 2020. Pinangki ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (syam/TN)

KPK Ikut Gelar Perkara, Kawal Kasus Jaksa Pinangki Sampai Persidangan KPK Ikut Gelar Perkara, Kawal Kasus Jaksa Pinangki Sampai Persidangan Reviewed by samsul huda on September 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD