KPK Ingatkan Petahana Tak Gunakan Instrumen Negara dalam Pilkada 2020
GTOPNEWS.COM – Calon kepala daerah dari petahana yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 diingatkan agar tak menggunakan aset Pemda dan anggaran negara untuk kepentingan menarik massa.
Hal itu dikatakan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Pihaknya juga meminta
petahana tak mencoba-coba melakukan hal yang dilarang. Sebab KPK bisa
dengan sangat mudah menemukan calon kepala daerah petahana yang menggunakan aset
Pemda dan uang negara dalam Pilkada itu.
"Jangan berfikir bahwa KPK akan kesulitan memantau
potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pilkada Serentak di 270 daerah,’’
ujarnya.
Dari 270 daerah itu, berada di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37
kota.
Ia menegaskan bahwa KPK sudah membangun sistem khusus
untuk memantau tindak pidana korupsi dalam Pilkada Serentak 2020.
Selain itu pihaknya mengaku memiliki mata rakyat. Yaitu
anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran.
Mereka katanya tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di
antara bisikan kejahatan korupsi.
Yang pasti lanjut Firli
pihaknya bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, akan menyambangi calon kepala
daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas, sebagai upaya
pencegahan korupsi.
"KPK berupaya agar Pilkada Serentak 2020 tidak
membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada Pilkada
sebelumnya, dimana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus
tersangka di KPK," kata Firli. (syam/TN)
Post a Comment