KPK Panggil 14 Pegawai PT Waskita Karya terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 14 orang dari keluarga keluarga besar PT Waskita Karya (Persero) dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi 14 proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan BUMN Karya itu pada tahun 2010-2014.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keluarga besar PT Waskita Karya itu,
adalah para pegawai BUMN Karya. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi
atas tersangka Desi Arryani.
"Mereka sengaja
dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka DSA (Desi
Arryani)," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (10/9/2020).
Tidak dijelaskan mengapa saksi-saksi itu dipanggil KPK sebagai saksi
tersangka Desi. Diduga mereka didengar keterangannya terkait aliran dana dari
14 proyek fiktif yang diterima tersangka.
Para saksi yang panggil KPK itu, adalah Ketua Koperasi Waskita Ari Wibowo,
Manajer Humas Capital Waskita Riftan Wisesa, staf Bagian Keuangan Tri Yuharlina,
eks auditor PT Waskita M Noor Utomo,
Kanwil Jakarta Antonius Y Tyas Nugroho,
dan Kapro-Kabag Dal Fakih Usman.
Berikutnya Kasie Keu Proyek Padamaran Joni Putra, Kabag Dal Sipil Mohamad
Indrayana,
Kabag SDM Waskita Raden Bambang Widhyanto, Kepala Kantor Cabang Riau Tri
Hartanto.
Kemudian Kapro Proyek Benoa IV Julizar Kurniawan, Dirrektur Keuangan Waskita
Toll Road Rudi Purnomo,
SVP Accounting Waskita Inggir Elerida Lumbantoruan, dan staf admin kantor Agus
Winarno.
Mereka diduga mengetahui aliran dana yang didapat tersangka Desi dari
proyek – proyek infrastruktur fiktif tersebut.
KPK telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus itu. Plt Jubir KPK Ali
mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita
Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian
Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Kemudian KPK menetapkan lagi 3 tersangka baru. Mereka adalah
DSA (Desi Arryani), eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero)
Tbk, JS (Jarot Subana), eks Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk
, dan FU (Fakih Usman), eks Kepala
Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang
diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara
dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara
dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar. (syam/TN)
Post a Comment