KPK Periksa Mantan Wamen BUMN dalam Kasus Korupsi PTDI
GTOPNEWS.COM – KPK kembali mendalami kasus PT Dirgantara Indonesia yang menjerat eks Dirut PTDI Budi santoso.
Kali ini penyidik KPK memanggil eks Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin dan Kepala
Biro Kementerian BUMN Hambra untuk diperiksa terkait kasus
korupsi PTDI itu.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dalam kasus ini penyidik KPK
mengonfirmasi keduanya perihal kewenangan kementerian untuk pengesahan dokumen
mitra PTDI.
"Hambra dan Mahmuddin Yasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengonfirmasi keterangan kedua saksi tersebut mengenai kewenangan Kementerian BUMN dalam RUPS untuk pengesahan dokumen bagi mitra penjualan di PTDI," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Usai diperiksa KPK, Hambra kepada awak media mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi PTDI. Adapun Yasin enggan berkomentar dan menyerahkan ke Hambra.
"Kita hanya menjelaskan mengenai prosedur hukum, karena kita tidak terlibat
disitu. Jadi kita nggak tahu tentang fakta," kata Hambra.
Hambra mengatakan Kementerian BUMN tidak menerima aliran dana dari PTDI. Ia
mengaku hanya ditanya soal prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten
Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai
tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat
kontrak fiktif. (syam/TN)
Post a Comment