KPK Periksa Saksi Swasta terkait Kepemilikan Mobil Fortuner Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Nurfaizah dari unsur swasta untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tahun 2011-2016.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan saksi
Nurfaizah akan dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil milik tersangka Nurhadi.
Diduga saksi itu, mengetahui pembelian mobil mewah milik eks sekretaris MA
tersebut.
"Jadi jelasnya begini, Nurfaizah itu dikonfirmasi
terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh
tersangka Nurhadi," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
KPK memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka
Nurhadi, yaitu dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan serta pegawai
negeri sipil (PNS) dari MA Kardi.
Rismalena dan Herlinawan diperiksa terkait dengan
aset-aset yang dimiliki tersangka Nurhadi yang dinotariskan. Adapun Kardi
dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang
bukti berupa mobil.
Dalamkasus ini KPK menetapkan
Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Sampai kemarin tersangka
Hiendra, masih buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan
sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi
suap.
Suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa
saham di PT MIT Rp33,1 miliar, dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan
Rp 12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih
sebesar Rp 46 miliar. (syam/TN)
Post a Comment