KPK Prihatin Hukuman Koruptor Dikurangi MA di Tingkat Peninjauan Kembali
GTOPNEWS.COM – KPK mengaku prihatin karena banyak masa hukuman koruptor dikurangi Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebab pengurangan hukuman itu dinilai dapat memperparah korupsi di Indonesia.
"Efek jera dari para pelaku korupsi tidak akan
membuahkan hasil. Justru pengurangan hukuman itu semakin memperparah
berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Ia mengatakan ada 20 perkara sepanjang 2019-2020 hukumannya
dipotong MA di tingkat PK.
Pihaknya berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.
Meskipun setiap putusan majelis hakim harus dihormati. Pasalnya pengurangan pidana
korupsi itu, memberikan citra buruk terhadap masyarakat.
‘’Butuh komitmen kuat jika ingin memberantas korupsi
sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara hingga penegak hukum
memiliki visi sama utamanya dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Terkait dengan itu, pihaknya mendorong MA segera
mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan
pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya mengikat bagi majelis hakim
tingkat PK. (syam/TN)
Post a Comment