KPK Segera Adili Tersangka Hong Artha Kasus Korupsi Proyek Jalan Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM - KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Hong Artha dalam kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalan nasional di Kementerian PUPR tahun 2016.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini
Kamis (24/9/2020) berkas perkara tersangka Hong Artha telah dilimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
‘’JPU melanjutkan penahanan tersangka Hong
Artha selama 20 hari terhitung sejak Kamis hari ini hingga 13 Okteober 2020 di
Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan persidangan Hong Artha rencananya
akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Kini Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja segera
melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor.
KPK telah memeriksa 67 saksi untuk
tersangka Hong Artha antara lain mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti
dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap
sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX
Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar
serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
mengatakan suap itu diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur jalan
nasional pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam
kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah
divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelas tersangka itu adalah Direktur
Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Kemudian,
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur
swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.
Berikutnya 5 anggota Komisi V DPR RI yakni
Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin,
Yudi Widiana Adia, dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Kasus ini berawal dari OTT anggota Komisi
V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama 3 orang lainnya di
Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar
AS.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen untuk
mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (syam/TN)
Post a Comment