KPK Selesai Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM - KPK telah melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Demikian dikatakan Wakil
Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (14/9/2020).
Ia mengatakan, gekar perkara itu akan ditindaklanjuti
dengan penyidikan. Maka dalam waktu dekat pihaknya segera menerbitkan surat
perintah penyidikan (sprindik) TPPU Nurhadi.
Pihaknya memastikan bahwa pengusutan kasus eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu, akan terus dilakukan. Hanya saja untuk saat
ini terkendala oleh pandemi virus corona (Covid-19). Meski demikian pihaknya
akan terus bekerja. Bahkan satgas – satgas yang ada dioptimalkan menyelesaikan
tugas-tugasnya di lapangan seolah-olah seperti tak ada pandemi Covid-19.
‘’Artinya meski di tengah pandemi Covid-19 kita tetap
bekerja optimal menyelesaikan perkara yang menjadi garapan KPK,’’ ujarnya.
Penyidik KPK telah menyita aset –aset Nurhadi yang
disamarkan atas nama orang lain. Aset itu berupa lahan kebun sawit seluas 33.000
M2, dan uang tunai Rp 100 juta hasil pengolahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya di Desa Padang Bulu
Lama, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK menyita 530,8 hektar lahan kebun sawit
di kabupaten padang lawas. KPK juga menyita vila di Bogor, beberapa mobil dan
motor gede (Moge) mewah milik Nurhadi. (syam/TN)
Post a Comment