KPK Siap Selidiki Laporan MAKI tentang 'Bapakku-Bapakmu' dalam Kasus Pinangki
GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap menyelidiki percakapan istilah bapakku-bapakmu dalam kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu
(19/9/2020). Istilah itu ditemukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
dan kemudian dilaporkan ke KPK.
Nawawi mengatakan penyelidikan itu bisa dilakukan KPK karena kasus Pinangki
sudah dilimpahkan ke persidangan.
Menurutnya, karena berkas jaksa Pinangki telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI. Tapi hal itu harus didukung cukup bukti.
‘’Sepanjang bukti-buktinya kuat, KPK siap bergerak,’’ ujarnya.
Nawawi mengatakan KPK bisa mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU
Nomor 19 tahun 2019. Dalam pasal itu, menurutnya, KPK bisa menindaklanjuti
laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain.
"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh Pasal 10A ayat (2)
huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak
ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya
sendiri," katanya.
Nawawi menyebut KPK akan mulai menelaah bukti-bukti dari MAKI terkait kasus
Djoko Tjandra dan Pinangki itu.
"Kita akan menelaah data dokumen yang diserahkan masyarakat itu," jelasnya.
Sebelumnya MAKI menyerahkan sejumlah bukti tambahan ke KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Salah satunya istilah bapakmu-bapakku dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Namun menurut Kejagung istilah itu tidak ada kaitan dengan pembuktian, maka
belum diusut.
"Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau
ada pembuktian, baru, gitu. Kan kalau bapakku-bapakku apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho,"
kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di
kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat
(18/9).
Post a Comment