KPK Siap Tangani Kasus Djoko Tjandra Bila Kejagung-Bareskrim Tak Mengusutnya
GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan siap menangani kasus Djoko Tjandra bila pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, tidak ditangani tuntas.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
(MAKI) terkait bukti-bukti lain dalam kasus Djoko Tjandra.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku akan menindaklanjuti laporan MAKI.
Kalau KPK menemukan kesesuaian bukti yang belum ditangani Kejagung ataupun
Bareskrim Polri, pihaknya akan turun langsung menanganinya.
"Jadi kita akan melihat dulu dan menelaah data-data yang diberikan masyarakat
ke KPK," ujar Nawawi.
Menurut Nawawi jika ada nama lain didukung bukti, memiliki keterkaitan dengan
kasus Djoko Tjandra maupun Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tapi tidak
ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat
langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah
dari perkara yang sebelumnya disupervisi.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku memiliki bukti lain,
terutama perihal kode bapakku-bapakmu
yang diduga dilakukan antara Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna
Malasari.
Anita merupakan tersangka kasus penggunaan surat jalan palsu di Bareskrim Polri, sedangkan Pinangki adalah jaksa yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke KPK. MAKI meminta KPK mendalami istilah bapakmu dan bapakku dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas Pinangki dan Anita Dewi dalam pengurusan fatwa yang sering menyebut istilah bapakmu dan bapakku," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Ia mengatakan KPK juga perlu menelusuri sejumlah inisial nama T, DK, BR, HA, dan SHD yang sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK, kata Boyamin, juga perlu menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejagung. (syam/TN)
Post a Comment