KPK Sita Tanah Seluas 2,2 Ha terkait Kasus TPPU Eks Bupati Nganjuk
GTOPNEWS.COM - KPK menyita 9 bidang tanah milik eks Bupati Nganjuk Taufiqurrohman. Tanah seluas total 2,2 hektar di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk itu, disita untuk barang bukti pidana tindak pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu terkait dengan
kasus TPPU yang menjerat eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyitaan itu atas izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK,’’ kata Ali di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Tanah itu diduga milik Taufiqurrahman yang dibeli tahun 2014 seharga Rp
4,5 miliar. Kalau diestimasi dengan taksiran harga sekarang nilainya mencapai sekitar
Rp 15 miliar.
Ali mengatakan, KPK telah memasang plang penyitaan di lokasi sembilan
bidang tanah yang disita itu. Penyidik juga akan memverifikasi dugaan
kepemilikan aset lainnya berupa tanah yang terdapat pada satu hamparan dengan
empat bidang tanah seluas 1 hektar.
"Aset itu dibeli tahun 2014 nilainya sekitar Rp 2,3 miliar,
estimasi taksiran saat ini sekitar Rp 5 miliar dan akan barang tersebut segera
disita," ujar Ali.
Aset itu disita setelah penyidik KPK memeriksa 17 orang saksi terkait
dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.
KPK menjerat Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman dengan pasal tindak
pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun
2010 tentang TPPU.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterima dari 2013 - 2017.
KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga
pembelian aset berupa tanah. KPK menyita dua unit mobil Jeep Wrangler dan
Fortwo. Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK dengan sangkaan
gratifikasi. Dia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan
penerimaan suap jual-beli jabatan di Nganjuk. (syam/TN)
Post a Comment