KPK Tahan Eks Kabid BKD Subang terkait Gratifikasi Eks Bupati Ojang Sohandi
GTOPNEWS.COM - Heri Tantan Summaryana, eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang ditahan KPK, Kamis (10/9/2020). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 - 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Tersangka Heri ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Karyoto menyebut sebeum ditahan, tersangka bakal menjalani isolasi mandiri di KPK.
"Sebagai langkah protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka tahanan terlebih
dulu diisolasi 14 hari di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Karyoto.
Heri ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Oktober 2019. Kasus ini berawal
dari OTT KPK di Subang 16 April 2016.
KPK menetapkan 5 tersangka dlam OTT itu. Mereka adalah Bupati nonaktif
Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang.
Kelima tersangka sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Heri bersama-sama Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp 9,64 miliar.
Gratifikasi Heri dan Ojang diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil di Pemkab Subang tahun 2014-2015. KPK menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.
KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan
Heri Tantan sendiri. Sebagian yang lain kurang lebih Rp 1,65 miliar diberikan
kepada Ojang Sohandi.
Heri Tantan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment