KPK Temukan Praktik Korupsi Jual Beli Suara Menjelang Pilkada Serentak 2020 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Temukan Praktik Korupsi Jual Beli Suara Menjelang Pilkada Serentak 2020

 

GTOPNEWS.COM – KPK menemukan praktik kotor menjelang Pilkada Serentak 2020. Demikian dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Pilkada itu rencananya digelar 9 Desember 2020 diikuti 270 kepala daerah. Dari jumlah itu, 9 di antaranya merupakan pemilihan calon gubernur dan wakilnya, dan 224 pemilihan bupati dan wakilnya, dan 37 merupakan pemilihan wali kota dan wakilnya.

Firli mensinyalir masih ada upaya mengotori Pilkada Serentak 2020 di tengah penanganan pandemi Covid-19 itu, dengan praktik-praktik korupsi dalam bentuk suap, gratifikasi, jual beli suara, dan keterlibatan cukong untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu.

"Suap, gratifikasi, jual-beli suara, hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu," ujarnya.

Untuk mencegah pihaknya membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches yaotu pendekatan represif, pendekatan pencegahan, dan pendekatan edukasi, dan menggunakan masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Firli menyatakan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Keduputian Pencegahan. Setidaknya agar pesta Pilkada Serentak 2020 benar-benar bersih dari oknum -  oknum tertentu.

"Jangan pernah berfikir, bahwa KPK akan kesulitan memantau pergerakan tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah, 9 di provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," kata Firli.

Terkait pencegahan anggaran Covid-19, pihaknya mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan Covid-19, sekaligus membuat 4 langkah antisipasi yang dapat dilihat di aplikasi Jaga Bansos.

Empat potensi itu adalah potensi korupsi pengadaan barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Kemudian potensi korupsi filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.

Keempat potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini KPK telah mengidentifikasi adanya titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasan. (syam/TN)

KPK Temukan Praktik Korupsi Jual Beli Suara Menjelang Pilkada Serentak 2020 KPK Temukan Praktik Korupsi Jual Beli Suara Menjelang Pilkada Serentak 2020 Reviewed by samsul huda on September 15, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD