KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Djoko Tjandra
GTOPNEWS.COM – KPK memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto segera menerbitkan surat perintah supervisi terkait penangangan perkara Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung dan Polri.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan
surat perintah supervisi penanganan perkara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan
kawan-kawan di Kejagung dan Polri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Alex mengatakan selain menerbitkan surat perintah supervisi, KPK juga
akan mengundang Kejaksaan Agung dan Polri dalam gelar perkara terkait kasus
tersebut. Gelar perkara itu dilakukan untuk mempertimbangkan pengambilalihan
perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Polri sebagaimana diatur dalam Pasal
10A UU KPK.
KPK kata Alex, akan melihat perkembangan penanganan perkara itu untuk
kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Menurutnya, pengambilalihan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam
Pasal 10A UU KPK tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih
lanjut.
Seperti diketahui, Polri dan Kejaksaan Agung kini sama-sama menangani
kasus dugaan suap di balik pelarian Djoko Tjandra. Polri menangani kasus dugaan
suap terkait penghapusan red notice serta penerbitan surat jalan.
Sementara Kejaksaan Agung mengani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. (syam/TN)
Post a Comment