KPK Tetapkan Eks Kadinas PUPR Lampung Selatan Tersangka Baru Suap Bupati Zainudin Hasan
GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus ini merupakan pengembangan
dari perkara yang menjerat mantan bupati itu.
"Dari hasil pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan cukup, dan KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Hermansyah diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017. Karyoto mengatakan Hermansyah memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran sebesar 21 persen dari anggaran proyek PUPR Lampung Selatan.
Karyoto mengatakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas PUPR
Kabupaten Lampung Selatan, tersangka HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari
terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk
melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21
persen dari anggaran proyek.
Setoran itu kemudian diserahkan kepada staf ahli Zainudin Hasan, yang juga
anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho. Total uang setoran yang
diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp 72,7 miliar.
"Dana yang diserahkan rekanan itu diterima tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan. Uang ini , diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp 72,7 miliar. Adapun dana yang diterima dibagi dengan nilai: Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, Bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadinas PUPR sebesar 2 persen.
Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini sebelumnya KPK menetapkan menetapkan 4 tersangka, yaitu eks
Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan
Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara,
dan pihak swasta Gilang Ramadhan. Keempatnya telah divonis majelis hakim
Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kini perkaranya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2-12 tahun penjara. (syam/TN)
Post a Comment