KPK Undang Bareskrim dan Kejaksaan Agung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
GTOPNEWS.COM – KPK akan mengadakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dkk di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020), meski kasus itu telah ditangani Kejaksaaan Agung dan Bareskrim Polri.
"Gelar perkara itu diadakan sebagai pelaksanaan
kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU,’’ kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra dkk itu, KPK
mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ali belum bersedia menjelaskan kenapa KPK mengadakan gelar
perkara kasus Djoko Tjandra dkk, padahal kasus itu telah ditangani Bareskrim
Polri dan Kejagung. Yang pasti katanya, gelar perkara itu, tidak menyalahi UU.
Pihaknya berjanji pada saatnya akan membeberkan secara
rinci kasus itu kepada publik.
"Perkembangan terkait gelar perkara itu akan kami
informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Gelar perkara itu rencananya akan dibagi menjadi dua
bagian. Bagian pertama gelar perkara dilangsungkan
bersama Bareskrim Polri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, kemudian bagian
kedua dengan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Sebelumnya Kejagung dan Bareskrim Polri tengah
mengusut kasus Djoko Tjandra dkk. Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki
Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala
Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv
Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Anita Kolopaking selaku pengacara
Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan
penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan, bahwa pimpinan telah memerintahkan Deputi
Penindakan KPK Karyoto menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus
oleh Kejagung dan Kepolisian terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko
Tjandra).
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak
hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alex
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/ 2020).
Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan
langkah berikutnya. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengambil alih kasus kasus
Djoko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19
Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara
itu, untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi
syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun
2019," kata Alex. (syam/TN)
Post a Comment