MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Berat - GROBOGAN TOP NEWS

MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Berat

 

GTOPNEWS.COM -  KPK kecewa berat terhadap putusan Mahkamah Agung ( MA). Pasalnya mahkamah itu memangkas hukuman eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara.

Hukuman itu dipangkas setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud.

"Antara putusan PK dan tuntutan JPU sangat jauh. KPK kecewa berat atas putusan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan KPK tetap menghormati putusan itu, meski hukuman eks Bupati Talud dipangkas separo dari vonis pengadilan.

KPK mempertayakan putusan MA itu, karena hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun. "Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Hingga kemarin pihaknya mengaku bahwa KPK belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Sebelumnya Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)

MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Berat MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Berat Reviewed by samsul huda on September 01, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD