MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Berat
GTOPNEWS.COM - KPK kecewa berat terhadap putusan Mahkamah Agung ( MA). Pasalnya mahkamah itu memangkas hukuman eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara.
Hukuman itu dipangkas setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK)
yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud.
"Antara putusan PK dan tuntutan JPU sangat jauh. KPK kecewa berat atas
putusan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Ia mengatakan KPK tetap menghormati putusan itu, meski hukuman eks
Bupati Talud dipangkas separo dari vonis pengadilan.
KPK mempertayakan putusan MA itu, karena hukuman dua tahun yang
dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana diatur dalam UU Tindak Pidana
Korupsi, yaitu empat tahun. "Kami khawatir putusan tersebut menjadi
preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Hingga kemarin pihaknya mengaku bahwa KPK belum menerima salinan putusan
resmi dari MA.
KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat antar aparat penegak hukum
dalam upaya pemberantasan korupsi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan
Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA
mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata
Andi Samsan.
Sebelumnya Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta
denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard
Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan
revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten
Kepulauan Talaud.
Tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda
Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Post a Comment