Manajer Wilayah PT Wika Ditahan KPK terkait Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Kampar
GTOPNEWS.COM – Manajer Wilayah PT Wijaya Karya (Wika) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa (IKT) ditahan KPK. Ia ditahan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.
Wakil Ketua KPK Lili
Pintauli Siregar mengatakan, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi
Pembangunan Jembatan Waterfront City 6 di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Tahun
Anggaran (TA) 2015-2016.
"Untuk
kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan 20 hari ke depan
terhitung 29 September 2020 - 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah
Putih," kata Lili dalam konferensi pers dikantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Keduanya akan
melakukan isolasi mandiri lebih dulu di Rutan KPK Kavling C1 sesuai
protokol kesehatan Covid-19. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran
Covid-19 di lingkungan KPK.
Keduanya ditetapkan
KPK sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Diduga keduanya menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan dan pelaksaksanaan
pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun
Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Adnan menerima uang Rp
1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan
tender yang melanggar hukum.
Dalam kasus ini negara
dirugikan Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city
secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan nilai total Rp 117,68
milyar.
Keduanya disangkakan
melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment