Perwakilan PT Waskita Karya Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif Tahun 2009-2015
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil perwakilan PT Waskita Karya (Persero) untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengerjaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.
Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak menjelaskan perwakilan
PT Waskita Karya yang berada di luar Jawa, atau di Jawa yang diperiksa dalam
kasus itu. Juga tidak dijelaskan apakah kasus tersebut mulai ditingkatkan ke
arah korporasi sehingga perwakilan PT Waskita Karya (Persero) mulai diperiksa.
‘’Yang pasti, PT Waskita itu, diperiksa terkait
pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan
PT Waskita Karya," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Diperoleh keterangan jadwal pemeriksaan yang
diterbitkan KPK hari ini, Kamis (17/9/2020), tidak ada nama perseorangan yang
dipanggil, hanya tertulis perwakilan dari PT Waskita Karya. Dan Plt Jubir KPK Ali
Fikri masih tidak memberikan penjelasan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Siregar sempat mengatakan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat PT Waskita
Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi. Sebab KPK menemukan belasan proyek
fiktif yang dijadikan bancakan oleh BUMN Karya tersebut.
"Nanti jika unsur pidananya smpai ke korporasi, akan kita gelar juga," kata
Lili saat jumpa pers tentang temuan anggaran Covid-19 yang tak masuk akal di Jatim
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
KPK bisa saja menjerat PT Waskita Karya (Persero) sebagai
tersangka korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, KPK menjerat eks Kepala Divisi
III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi
pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita
Karya tahun anggaran 2009-2015.
KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka,
yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II
Waskita Karya Fakih Usman.
Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam jabatannya
sebagai eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita
Karya.
Sedangkan Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka
dalam jabatannya sebagai eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada
Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan eks Kepala
Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), dan eks Kepala Bagian
(Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar
(YAS) sebagai tersangka. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang
lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya
(Persero). Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh
pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta,
Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (syam/TN)
Post a Comment