Perwakilan PT Waskita Karya Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif Tahun 2009-2015 - GROBOGAN TOP NEWS

Perwakilan PT Waskita Karya Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif Tahun 2009-2015

 

GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil perwakilan PT Waskita Karya (Persero) untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengerjaan 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak menjelaskan perwakilan PT Waskita Karya yang berada di luar Jawa, atau di Jawa yang diperiksa dalam kasus itu. Juga tidak dijelaskan apakah kasus tersebut mulai ditingkatkan ke arah korporasi sehingga perwakilan PT Waskita Karya (Persero) mulai diperiksa.

‘’Yang pasti, PT Waskita itu, diperiksa terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Diperoleh keterangan jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK hari ini, Kamis (17/9/2020), tidak ada nama perseorangan yang dipanggil, hanya tertulis perwakilan dari PT Waskita Karya. Dan Plt Jubir KPK Ali Fikri masih tidak memberikan penjelasan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK  Lili Pintauli Siregar sempat mengatakan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi. Sebab KPK menemukan belasan proyek fiktif yang dijadikan bancakan oleh BUMN Karya tersebut.

"Nanti jika unsur pidananya smpai  ke korporasi, akan kita gelar juga," kata Lili saat jumpa pers tentang temuan anggaran Covid-19 yang tak masuk akal di Jatim di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

KPK bisa saja menjerat PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, KPK menjerat eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun anggaran 2009-2015.

KPK juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.

Jarot Subana ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan eks Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), dan eks Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Sedikitnya 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua. (syam/TN)

Perwakilan PT Waskita Karya Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif Tahun 2009-2015 Perwakilan PT Waskita Karya Diperiksa KPK terkait 14 Proyek Fiktif  Tahun 2009-2015 Reviewed by samsul huda on September 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD