Putusan Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda Akibat Dewas Jalani Swab
GTOPNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu dilakukan karena salah seorang pegawainya terinfeksi virus corona (Covid-19). Sehingga pimpinan Dewas dan anggotanya harus menjalani tes swab.
‘’Memang sedianya hari ini Dewas KPK memutuskan sidang etik itu. Tapi
karena Covid-19 menyebabkan putusan tersebut ditunda,’’ kata Jubir KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Ali mengatakan hasil
tracing Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, didapat informasi bahwa anggota
Dewas KPK kontak langsung dengan pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19.
"Karena masalah itu sidang etik ditunda. Dan penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewas," ujar Ali.
Dari hasil tracing internal katanya, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa (15/9) ini dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait.
Untuk itu, sidang putusan etik terhadap Firli ditunda 23 September atau
hari Rabu pekan depan.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa 15 September 2020 menjadi Rabu 23 September 2020," kata Ali.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada, Selasa (8/9).
Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia
(MAKI) kepada Dewas KPK, soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke
Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
Menurut MAKI, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik
pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (syam/TN)
Post a Comment