Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi dan Menantu Segera Diadili
GTOPNEWS.COM – Berkas penyidikan kasus suap - gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah selesai dikerjakan.
Tim Penyidik KPK Hari ini, Selasa (29/9/2020) menyerahkan berjas itu
berikut tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
‘’Dengan penyerahan itu, JPU KPK segera mendaftarkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020)
Ia mengatakan dua tersangka itu ditahan terpisah. Nurhadi ditahan di Rutan Cabang KPK C1. Sedangkan Rezky tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung
29 September 2020 s/d 18 Oktober 2020,’’ ujarnya.
Penahanan keduanya mash seperti semula, artinya tidak berubah. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam kasus ini total 167 saksi yang diperiksa KPK. KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Hiendra sampai kemarin masih buron.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar
terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Suap itu terkait perkara perdata PT
MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan menantunya sempat buron 4 bulan. Keduanya ditangkap dalam
penggrebegan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). (syam/TN)
Post a Comment