Banding Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditolak Pengadilan Tinggi
GTOPNEWS.COM - Permohonan banding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Praktis Imam tetap menjalani hukuman7 tahun penjara karena menerima suap-gratifikasi pencairan dana hibah KONI.
"Menguatkan putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
29 Juni 2020 Nomor 9 / Pid.Sus/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst," begitu bunyi
putusan majelis tinggi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis
(8/10/2020).
Ketua majelis dari perkara banding itu adalah Acmad Yusak, anggota Lafat Akbar dan Reny Helida. Vonis itu dibacakan pada siang ini dalam sidang tertutup.
Imam Nahrawi dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice
collaborator yang diajukan Imam juga ditolak hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam
Nahrawi dituntut jaksa KPK hukuman 10 tahun dengan pidana denda Rp 500 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam
waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima
tahun setelah menjalani pidana pokok.
Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan
gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai
tuntas.
"Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp 11,5 miliar, kami mohon Yang
Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera
dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5
miliar," kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang
terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin
(29/6). (syam/TN)
Post a Comment