Bank Pembangunan Daerah, Wakil Ketua KPK Alex: Rentan Jadi Subjek Korupsi
GTOPNEWS.COM - Pegawai dan korporasi bank pembangunan daerah ( BPD) rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Kamis (2/10/2020).
Alex mengatakan, ada banyak sumber dana yang dapat dikorupsi di BPD
seperti asuransi, kredit fiktif, dana alokasi khusus (DAK), dan lainnya.
"Sumber dana korupsi di BPD
di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit
fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan
di bank lain," kata Alex.
Alex menjelaskan sejumlah korupsi di BPD antara lain terkait pengadaan
barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, dan mark up. Selain itu, ada
juga praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam
penganggaraan, dan gratifikasi.
Modus-modus korupsi itu, katanya, juga kerap ditemukan dalam
perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD.
Alex mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD di
tengah masa Pilkada saat ini.
"Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi
petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak
menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun
dengan sedikit paksaan," ujar Alex. Oleh karena itu, Alex menegaskan
pentingnya integritas pegawai BPD. Sebab ia menyebut seringkali ada gratifikasi
dari debitur kepada pegawai dalam pemberian kredit. Dampaknya, pegawai tersebut
akan segan jika debitur mengalami kredit macet.
Pihaknya meminta ada regulasi tegas yang melarang pegawai menerima
sesuatu. "Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai
integritas tinggi," ujarnya. Ketua Umum Asbanda Supriyatno, menyatakan
pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan
integritas kepada BPD se-Indonesia bekerja sama dengan KPK.
Antara lain dalam menyiapkan
sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan
revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh
Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan pejabat di lingkungan BPD.
(syam/TN)
Post a Comment