Buron KPK Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen BSD Tangsel - GROBOGAN TOP NEWS

Buron KPK Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen BSD Tangsel

 

GTOPNEWS.COM – Heindra Soenjoto, buronan KPK dalam kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditangkap Tim Satgas KPK di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Hiendra ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD Tangerang, Kamis (29/10/2020). Diduga apartemen itu dikontrak tersangka selama buron.

Lili mengatakan, sejak Hiendra ditetapkan masuk DPO pada Februari 2020, KPK bekerja sama dengan Polri terus mencari keberadaan tersangka suap eks Sekretaris MA Nurhadi itu.

"Sejak ditetapkan jadi DPO, KPK dibantu polisi aktif mencari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur. Namun tersangka Hiendra tak ditemukan," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020) malam.

Belakangan Tim Satgas KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan Hiendra. Hiendra diinformasikan tinggal di sebuah apartemen di BSD Tangerang Selatan.

Kemudian penyidik koordinasi dengan pihak apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit apartemen.

Kemudian pada Kamis (29/10) dini hari, tim KPK dibantu pihak apartemen langsung menyergap Hiendra di ruangannya, dan langsung dibawa ke gedung KPK.

‘’Kebetulan teman HS keluar untuk ambil barang. Di saat itulah penyidik langsung masuk menangkap Jiendra Soenjoto (HS)," ujarnya.

Untuk diketahui, Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi. Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian Heindra Soenjoto bersama Nurhadi dan Rezky ditetapkan KPK sebagai buron pada Februari 2020. Namun Hiendra belum sempat tertangkap saat KPK melakukan penangkapan Nurhadi dan Rezky di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.

Kini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016. (syam/TN)

 

Buron KPK Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen BSD Tangsel Buron KPK Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen BSD Tangsel Reviewed by samsul huda on October 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD