Buron KPK Hiendra Soenjoto Ditangkap di Apartemen BSD Tangsel
GTOPNEWS.COM – Heindra Soenjoto, buronan KPK dalam kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditangkap Tim Satgas KPK di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Hiendra
ditangkap di sebuah apartemen di kawasan BSD Tangerang, Kamis (29/10/2020). Diduga
apartemen itu dikontrak tersangka selama buron.
Lili mengatakan, sejak Hiendra ditetapkan masuk DPO
pada Februari 2020, KPK bekerja sama dengan Polri terus mencari keberadaan tersangka
suap eks Sekretaris MA Nurhadi itu.
"Sejak ditetapkan jadi DPO, KPK
dibantu polisi aktif mencari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan
Jawa Timur. Namun tersangka Hiendra tak ditemukan," kata Lili dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(29/10/2020) malam.
Belakangan Tim Satgas KPK mendapatkan
informasi dari masyarakat terkait keberadaan Hiendra. Hiendra diinformasikan tinggal
di sebuah apartemen di BSD Tangerang Selatan.
Kemudian penyidik koordinasi dengan pihak
apartemen dan security untuk mengintai dan masuk ke unit
apartemen.
Kemudian pada Kamis (29/10) dini hari, tim
KPK dibantu pihak apartemen langsung menyergap Hiendra di ruangannya, dan
langsung dibawa ke gedung KPK.
‘’Kebetulan teman HS keluar untuk ambil
barang. Di saat itulah penyidik langsung masuk menangkap Jiendra Soenjoto (HS),"
ujarnya.
Untuk diketahui, Hiendra merupakan
tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang dijerat
sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian Heindra Soenjoto bersama Nurhadi
dan Rezky ditetapkan KPK sebagai buron pada Februari 2020. Namun Hiendra belum
sempat tertangkap saat KPK melakukan penangkapan Nurhadi dan Rezky di kawasan
Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam.
Kini Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono sudah masuk tahap persidangan.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap
dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat
pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa
menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016. (syam/TN)
Post a Comment