Buronan KPK dalam Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Ditangkap
GTOPNEWS.COM – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buronan KPK, ditangkap Tim Satgas KPK di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Dia ditangkap ketika
berada di tempat persembunyiannya di Jakarta.
Hiendra merupakan tersangka
yang menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri di Jakarta membenarkan hal itu. Ia mengatakan hari ini penyidik KPK berhasil
menangkap Hiendra Soenjoto, DPO KPK dalam perkara suap pengurusan perkara MA
tahun 2011-2016.
‘’Saat ini yang
bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK,’’ kata Ali di
Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Ali mengatakan, Hiendra kini tengah menjalani
pemeriksaan intensif di markas antirasuah.
‘’Info lengkap mengenai penangkapan itu akan
disampaikan dalam konferensi pers malam ini,’’ ujarnya.
Tersangka Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap eks
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui menantu Nurhadi bernama
Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi totalnya Rp 46 miliar.
KPK menyebut ada tiga sumber suap dan
gratifikasi Nurhadi. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat
Nusantara. Kedua sengketa saham di PT MIT. Ketiga gratifikasi terkait dengan
sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT
MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek tersebut
diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO), dan buron selama empat bulan. Namun Nurhadi dan
Rezky ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug,
Jakarta Selatan, 1 Januari 2020. Sedangkan Heindra masih buron dan baru
ditangkap hari ini. (syam/TN)
Post a Comment