Dewas KPK Tolak Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Rp 3,5 Miliar
GTOPNEWS.COM - Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menolak pengadaan mobil dinas untuk jajarannya. Pengadaan mobil dinas itu diangarkan melalui APBN 2021 sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak akan menerima pengadaan mobil baru itu,
meski anggarannya masuk ploting anggaran KPK 2021.
‘’Anggaran itu telah disetujui Komisi III DPR. Tapi Dewas tidak pernah
mengusulkan untuk pembelian mobil dinas itu,’’ kata Tumpak di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/020).
Pihaknya mengaku tak pernah mengusulkan anggaran pengadaan mobil dinas itu
ke Komisi III DPR. Dewas KPK juga tak
pernah diajak bicara soal ada pengusulan anggaran tersebut.
‘’Jadi sikap kami jelas, kami sesuai Perppres sudah mendapat tunjangan
transport tiap bulan, tentunya kami tidak bisa lagi menerima mobil dinas itu. Jadi
kami akan menolak," ujarnya.
Dijelaskan semua anggota Dewas KPK sepakat menolak pemberian mobil dinas
itu. Sebab Dewas sudah mendapatan anggaran transpor.
‘’Masa transpornya dobel, nggak boleh itu. Jadi kami sudah dapat transport
untuk apa lagi mobil dinas,’’ jelasnya.
Ia menceriterakan saat menjabat pimpinan KPK juga selalu menolak jika
diberi mobil dinas. Dia menyebut, jika ada anggaran mobil dinas untuk pimpinan
KPK, hal itu baru terjadi sekarang.
"Kami dulu waktu itu mau dikasih mobil dinas kami tolak, ya kami
merasa ndak perlu," katanya.
Tumpak menegaskan lagi, Dewas KPK akan menolak pemberian mobil baru dari
anggaran yang sudah dibuat dan disetujui DPR tersebut.
"Kalau kami, menolaknya. Entah kalau pimpinan KPK, itu terserah
pimpinan," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, mobil jabatan untuk Ketua
KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 Wakil Ketua KPK,
masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasinya mobil 3.500 cc.
Sementara itu, untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan
Rp 702 juta sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta
itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. (syam/TN)
Post a Comment