Dirut PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Budiman ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus
itu, secara intensif belakangan ini.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan setelah menemukan bukti permulaan
yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status
perkara itu ke penyidikan. Dan kemudian menetapkan tersangka pada 12 Maret
2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft
Integration (2010-2012)m, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
‘’Yang bersangkutan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Karyoto menjelaskan Budiman Saleh terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. Kasus korupsi ini menggunakan modus kontrak fiktif.
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan itu, sebanyak 52 kontrak berlangsung
selama periode 2008-2016. Kontrak fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran
dana dari PTDI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan
kepada customer/end user," ujarnya.
Tersangka Budiman lanjut Karyoto, menerima kuasa dari eks Dirut PTDI Budi
Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut
fiktif itu.
Karyoto mengatakan pembayaran dari PTDI (Persero) kepada perusahaan mitra
penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu, dilakukan dengan cara
mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian sejumlah uang di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PTDI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PTDI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 315 miliar. Dalam kasus ini, Budiman menerima aliran uang Rp 686 juta. Uang itu diterima dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.
KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan
di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.
Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(syam/TN)
Post a Comment