Dirut PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

 

GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Budiman ditetapkan sebagai sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus itu, secara intensif belakangan ini.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan. Dan kemudian menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012)m, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

‘’Yang bersangkutan kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020). 

Karyoto menjelaskan Budiman Saleh terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. Kasus korupsi ini menggunakan modus kontrak fiktif.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan itu, sebanyak 52 kontrak berlangsung selama periode 2008-2016. Kontrak fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," ujarnya.

Tersangka Budiman lanjut Karyoto, menerima kuasa dari eks Dirut PTDI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.

Karyoto mengatakan pembayaran dari PTDI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu, dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian sejumlah uang di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PTDI (Persero) maupun ke pihak lain atas perintah pihak PTDI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan. 

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 315 miliar. Dalam kasus ini, Budiman menerima aliran uang Rp 686 juta. Uang itu diterima dari  hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut.

KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (syam/TN)

Dirut PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Dirut PT PAL Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia Reviewed by samsul huda on October 22, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD