Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Diperiksa KPK
GTOPNEWS.COM - Dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau, diperiksa penyidik KPK. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan, Adnan (AND), dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, I Ketut Suarba (IKS).
"Keduanya diperiksa
terkait perbuatannya untuk saling berkoordinasi, bekerja sama dan memberikan
bantuan agar PT Wijaya Karya (Wika) dimenangkan," kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Dalam kasus itu penyidik
menanyakan adanya dugaan adanya kick back atau pemberian sejumlah uang dari
pemborong untuk kedua tersangka. Pemberian sejumlah uang itu terkait pekerjaan proyek
jembatan Kampar.
KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan
Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Keduanya adalah
pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT
Wijaya Karya I Ketut Suarba.
Tersangka ADN dan IKT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29
September 2020 - 18 Oktober 2020.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2019. Kasus ini merugikan
negara sebesar Rp 50 miliar. Terkait dengan kasus ini, Adnan dan Suarba diduga telah
menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. (syam/TN)
Post a Comment