Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK terkait Suap Penetapan APBD 2009-2014
GTOPNEWS.COM - Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan KPK, Rabu (14/10/2020). Dia adalah tersangka kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Deputi
Penindakan KPK Karyoto mengatakan setelah memeriksa saksi 59 orang saksi, KPK
kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus suap
pengesahan APBD Sumut yakni NHS (Nurhasanah).
‘’Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama
mulai hari ini sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah
Putih," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Eks
anggota legislatif Sumut itu ditahan setelah diperiksa beberapa jam di lantai
II Gedung KPK. Kali ini Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Karena haisl rapit tes dia dinyatakan reaktif.
Saat
ini yang bersangkutan tengah menunggu dibawa ke rumah sakit untuk tes swab
(diambil sampel dahak tenggorokan dan hidung). Bila dinyatakan positif, akan langsung
menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka
dalam kasus ini. Mereka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang
diterima secara beragam antara Rp 377.500.000- Rp 777.500.000 dari eks Gubernur
Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian
uang itu terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban
Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 -2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua,
persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun
anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga,
pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara
tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat,
penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. Atas
perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf
b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam
proses penyidikan ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para tersangka
dan saksi totalnya senilai Rp 3,7325 miliar. Adapun penetapan 14 tersangka itu merupakan
penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya menetapkan 50 tersangka yang berasal
dari kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan
2014-2019.
50
orang itu kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 - 6 tahun
penjara. (syam/TN)
Post a Comment