Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK terkait Suap Penetapan APBD 2009-2014 - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK terkait Suap Penetapan APBD 2009-2014

 

GTOPNEWS.COM -  Nurhasanah, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan KPK, Rabu (14/10/2020).  Dia adalah tersangka kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan  setelah memeriksa saksi 59 orang saksi, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Sumut yakni NHS (Nurhasanah).

‘’Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Eks anggota legislatif Sumut itu ditahan setelah diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPK. Kali ini Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.  Karena haisl rapit tes dia dinyatakan reaktif.

Saat ini yang bersangkutan tengah menunggu dibawa ke rumah sakit untuk tes swab (diambil sampel dahak tenggorokan dan hidung). Bila dinyatakan positif, akan langsung menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000- Rp 777.500.000 dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang itu terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 -2014  oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para tersangka dan saksi totalnya senilai Rp 3,7325 miliar. Adapun penetapan 14 tersangka itu merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya menetapkan 50 tersangka yang berasal dari kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

50 orang itu kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 - 6 tahun penjara. (syam/TN)

Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK terkait Suap Penetapan APBD 2009-2014 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK terkait Suap Penetapan APBD  2009-2014 Reviewed by samsul huda on October 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD