Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili dalam Kasus Korupsi PTDI
GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan eks asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaeni ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (19/10/2020).
Dengan pelimpahan itu, praktis eks Dirut PTDI Budi dan eks Asisten Dirut
Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal itu, segera diadili sebagai terdakwa kasus korupsi
PTDI.
"Hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara
Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor
Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantronya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/10/020).
Kasus itu menyebabkan kerugian
negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS. Dengan pelimpahan ini,
maka penahanan Budi dan Irzal selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kini KPK menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana
dengan agenda pembacaan dakwaan. (syam/TN)
Post a Comment