Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili dalam Kasus Korupsi PTDI - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili dalam Kasus Korupsi PTDI

 

GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan eks asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaeni ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (19/10/2020).

Dengan pelimpahan itu, praktis eks Dirut PTDI Budi dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal itu, segera diadili sebagai terdakwa kasus korupsi PTDI.

"Hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantronya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/10/020).

 Kasus itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS. Dengan pelimpahan ini, maka penahanan Budi dan Irzal selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.  

Kini KPK menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (syam/TN)

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili dalam Kasus Korupsi PTDI Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Segera Diadili dalam Kasus Korupsi PTDI Reviewed by samsul huda on October 19, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD