Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK terkait Kasus Pengadaaan Alkes Unair TA 2010
GTOPNEWS.COM - Eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, ditahan KPK, Jumat (9/10/2020). Bambang adalah tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan,
KPK menahan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9-28
Oktober 2020.
‘’Tersangka Bambang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK,’’
kata Karyoto dalam konferensi pers di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang disiarkan akun Youtube
KPK, Jumat (9/10/2020).
Namun sebelum ditahan tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri
terlebih dahulu di rutan yang sama.
"Untuk kepentingan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka
tahanan akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari," ujar
Karyoto.
Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam
kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dollar AS dari seorang bernama Minarsi
pertengahan tahun 2009.
Pemberian itu diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas
diijinkannya PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu
Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan
alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga
Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar rp Rp 13,1 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3
dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)
Post a Comment