Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK terkait Kasus Pengadaaan Alkes Unair TA 2010 - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK terkait Kasus Pengadaaan Alkes Unair TA 2010

 

GTOPNEWS.COM -  Eks Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, ditahan KPK, Jumat (9/10/2020). Bambang adalah tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BGR (Bambang) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9-28 Oktober 2020.

‘’Tersangka Bambang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK,’’ kata Karyoto dalam  konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang disiarkan akun Youtube KPK, Jumat (9/10/2020).   

Namun sebelum ditahan tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan yang sama.

"Untuk kepentingan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari," ujar Karyoto.

Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dollar AS dari seorang bernama Minarsi pertengahan tahun 2009.

Pemberian itu diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar rp Rp 13,1 miliar. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)

Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK terkait Kasus Pengadaaan Alkes Unair TA 2010 Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK terkait Kasus Pengadaaan Alkes Unair TA 2010 Reviewed by samsul huda on October 09, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD